SuaraCianjur.id - AH (38) dan ML (47) ditangkap polisi di Bekasi, karena mencetak dan menggunakan uang palsu. Dari keduanya, polisi menyita uang pecahan Rp 100 ribu, dengan jumlaj jutaan rupiah siap diedarkan.
Keduanya di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Untuk mengedarkan uang palsu ciptaannya, kedua pelaku membeli barang dengan cara COD.
Awalnya pelaku mencari barang barang yang ingin dibelinya, dari lama marketpalce Facebook.
Setelahnya, kedua pelaku melakukan janji dengan calon korbannya. Saat pelaku dan kobran COD, pelaku menebus barang yang di jual korban berupan ponsel seniharga 3,2 juta rupiah.
Usai transaksi, korban pun langsung menyetorkan uangnnya kepada pihak bank, melalui mesin ATM.
Saat disetorkan uang tidak dapat diproses. Mesin ATM mengidikasi jika uang yang disetorkan oleh korban ini palsu. Korban pun langsung melaporkan apa yang menimpanya kepada poihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama polisi pun berhasil membekuk kedua pelaku. Saat ditanyai dari mereka mendapat uang palsu tersebut, kepada polisi kedua pelaku mengaku mencetak uang palsu tersebut secara mandiri.
Kedua tersangka bisa mencetak uang palsu jutaan rupiah itu dengan bermodalkan 20 sampai 40 rim kertas HVS serta belajar dari tayangan Youtube.
"Pelaku dengan cara copy uang asli yang dilakukan di rumah AH dengan menggunakan alat printer yang dicetak pada kertas HVS setelah itu hasil print disetrika dan dipotong dengan carter," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setywan, saat ungkap kasus. (*)
Baca Juga: Kena Prank Kripto, Pengusaha Muda Ini Kehilangan Ratusan Triliun dalam Sehari
Sumber : suarabekaci.id
Artikel ini telah tayang di suarabekaci.id, dengan judul : Belajar dari Youtube Buat Uang Palsu, Dua Orang di Bekasi Diancam 15 Tahun Penjara