Tak Mau di Gelar Online, Pihak Nikita Mirzani Ingin Sidang Secara Offline : Sidang Teroris saja terdakwanya dihadirkan

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 12 November 2022 | 12:41 WIB
Tak Mau di Gelar Online, Pihak Nikita Mirzani Ingin Sidang Secara Offline : Sidang Teroris saja terdakwanya dihadirkan
Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nam baik oleh Kejaksaan Negeri Serang (Foto: SuaraSulsel.id / ANTARA)

SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani ingin sidang yang membaut ia harus merasakan dinginnya lantai penjara saat ini, di gelar secara luring atau offline. 

Untuk diketahui, Senin 14 November 2022 pekan depan, Nikita Mirzani akan menjalni sidang perdanannya atas kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra

“Saya minta sidang digelar offline,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, seperti yang dikutip dari selebtek suara.com.

Fahmi mengatakan, berdasarkan aturan undang-undang  terdakawa harus dihadapkan secara langsung dengan hakim. Berbeda dengan kondisi saat covid kemarin. 

Nikita Mirzani memberi keterangan kepada awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022). [Foto Ilustrasi / Dok.Suara.com Anwar]
Nikita Mirzani memberi keterangan kepada awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (1/9/2022). (sumber: Foto Ilustrasi / Dok.Suara.com Anwar)

“Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid,” katanya. 


Fahmi sampai menyebut sidang dengan terdakwa seorang teroris beberapa waktu di Jakarta Timur, terdakwanya dihadirkan. Dengan begitu ia menyatakan ingin hadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan yang digelar pada pekan depan tersebut.


“Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP. Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline,” kata Fahmi. 

Disinggung bagaimana kesiapan Nikita Mirzani menjelang sidang perdananya, Fahmi mengatakan kliennya dalam kondisi sangat siap. Bahkan Nikita Mirzani disebut telah menyiapkan materi untuk hadapi tuntutan jaksa. 

"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata Fahmi. 

Dalam perkara ini Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.

Perkara hukumnya berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik di Polres Serang Kota, pada bukan Mei 2022 lalu. 

Setelah menjalani proses penyelidikan, polisi pun menaikan statusnya menjadi penyidikan, dengan menetapka Nikita Mirzani sebagai tersangka. Namun kepada Nikita polisi tidak lakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. 

Meski tidak ditahan, status tersangka masih menempel pada diri Nikita MIrzani. Proses hukum pun berlanjut. Polisi menyerahkan berkas kasus Nikita Mirzani ke Kejaksaan. 

Kejaksaan yang mengambil alih kasus Nikita Mirzani, langsung melakukan penahanan terhadap Nikita. Pada 25 Oktober 2022 kemarin, Nita Mirzani tidak dibolehkan pulang dan harus menginap di Rutan Serang. (*)

Sumber : Selebtek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siap Lawan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Menolak Sidang Digelar Online

Siap Lawan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Menolak Sidang Digelar Online

| Sabtu, 12 November 2022 | 12:00 WIB

Nikita Mirzani Mengaku Siap Disidang, Minta Bertatap Muka Langsung dengan Hakim

Nikita Mirzani Mengaku Siap Disidang, Minta Bertatap Muka Langsung dengan Hakim

Batam | Sabtu, 12 November 2022 | 11:01 WIB

Nikita Mirzani Tak Sabar Tatap Muka dengan Dito Mahendra di Persidangan

Nikita Mirzani Tak Sabar Tatap Muka dengan Dito Mahendra di Persidangan

| Sabtu, 12 November 2022 | 08:32 WIB

Terkini

Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun

Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun

Surakarta | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:49 WIB

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:44 WIB

Kim Yun Seok Beraliansi dengan Kim Seon Ho di Drama Politik Fantasi Baru

Kim Yun Seok Beraliansi dengan Kim Seon Ho di Drama Politik Fantasi Baru

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:42 WIB

Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus

Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus

Jogja | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:42 WIB

Dana Rp3,5 Triliun Modal Usaha KUR Mengalir ke Bumi Lampung, Siapa Paling Cuan?

Dana Rp3,5 Triliun Modal Usaha KUR Mengalir ke Bumi Lampung, Siapa Paling Cuan?

Lampung | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:40 WIB

Xiaomi Rilis Earphone Jepit Transparan Pertama, Desain Futuristik dengan Finishing Mengkilap

Xiaomi Rilis Earphone Jepit Transparan Pertama, Desain Futuristik dengan Finishing Mengkilap

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:36 WIB

Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam

Menanti Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Kedungsalam

Malang | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:33 WIB

Santri Lawan Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati: Korban dan Saksi Baru Muncul

Santri Lawan Kiai Cabul Ndholo Kusumo Pati: Korban dan Saksi Baru Muncul

Jawa Tengah | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:33 WIB

Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi

Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:25 WIB

Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo

Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo

Jogja | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:23 WIB