“Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid.
Kemudian Fahmi membandingkannya dengan persidangan teroris yang juga dilakukan secara offline.
"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengaku akan memperjuangkan hak kliennya untuk sidang secara offline.
"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ucap Fahmi Bachmid.
Saat ini Nikita Mirzani sedang mengikuti jalannya persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.(*)