cianjur

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 13:15 WIB
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Dari dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, dalam akun media sosial.

Hal itu menyebabkan kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Jaksa di ruang sidang, dikutip dari Suara.com, Senin (14/11/2022).

Dalam dakwaan kedua, Nikit Mirzani disebut sudah mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra. Hal itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, yang turut mengunggah foto Dito Mahendra dalam kondisi yang sudah diedit.  

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjut Jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada Nikita Mirzani, disebutkan juga diduga sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena menyebutkan kalau Dito Mahendra sebagai seorang penipu, di media sosial Instagramnya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ungkap JPU.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, turut mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

Baca Juga: Kekuatan Netizen Bongkar Sosok Diduga Pengacara S Dikabarkan Idap HIV Pernah Selingkuh Sama Denise Chariesta

Majelis Hakim persidangan turut memberikan waktu selama dua minggu kepada Nikita Mirzani untuk mempelajari dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Serang terkait dengan laporan pencemaran nama baik oelh Dito Mahendra, yang dibuat ke Polres Serang Kota. Laporan itu dibuat pada tanggal 16 Mei 2022. (*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI