Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra

Suara Cianjur

Senin, 14 November 2022 | 13:15 WIB
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Dari dakwaan pertama, Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, dalam akun media sosial.

Hal itu menyebabkan kerugian materil sebesar Rp17,5 juta bagi Dito.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucap Jaksa di ruang sidang, dikutip dari Suara.com, Senin (14/11/2022).

Dalam dakwaan kedua, Nikit Mirzani disebut sudah mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra. Hal itu dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, yang turut mengunggah foto Dito Mahendra dalam kondisi yang sudah diedit.  

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjut Jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga yang dilayangkan kepada Nikita Mirzani, disebutkan juga diduga sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, karena menyebutkan kalau Dito Mahendra sebagai seorang penipu, di media sosial Instagramnya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," ungkap JPU.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, turut mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

baca juga

Majelis Hakim persidangan turut memberikan waktu selama dua minggu kepada Nikita Mirzani untuk mempelajari dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Serang terkait dengan laporan pencemaran nama baik oelh Dito Mahendra, yang dibuat ke Polres Serang Kota. Laporan itu dibuat pada tanggal 16 Mei 2022. (*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes: Kelamaan!

Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-Gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes: Kelamaan!

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 13:11 WIB

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 12:12 WIB

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian

Cianjur | Minggu, 13 November 2022 | 13:29 WIB

Terkini

Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini

Ada Ketegangan di Ruang Ganti Timnas Indonesia Jelang Lawan Singapura? Herdman Bilang Begini

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?

Skenario Lolos Dramatis Grup A Piala AFF 2026: Timnas Indonesia di Ujung Tanduk?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:04 WIB

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:52 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

×