Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang ditunda dua minggu setelah pembacaan dakwaan hari ini, Senin (14/11/2022).
Hakim mengatakan, sidang terpaksa ditunda dua minggu karena pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.
![Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/14/70822-nikita-mirzani.jpg)
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut.
Penundaan sidang selama dua pekan mendapat protes dari Nikita Mirzani. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
![Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/14/65578-nikita-mirzani.jpg)
Hakim kemudian memberi penjelasan lagi ke Nikita Mirzani bahwa sidang ditunda dua pekan hanya untuk agenda eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.
Sebagaimana diberitakan, sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah digelar hari ini.
Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.