Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 16 November 2022 | 19:07 WIB
Ngeri! Angka Sial, Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun: Wajib Bayar Biaya Perkara Rp 5 Ribu
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (SUARA DENPASAR)

Suara Denpasar - Sempat kaya raya akibat aplikasi Quotex. Kini Doni Salmanan duduk di kursi pesakitan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman cukup tinggi. Yakni angka sial 13 tahun.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang, Rabu (16/11/2022) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Sementara Terdakwa hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung," papar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com. 

Tuntutan JPU tersebut adalah Kesatu Alternatif Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," papar JPU saat sidang.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa  sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidiair 12 (dua belas) bulan penjara. Dan menyatakan barang bukti berupa: Barang bukti no 1 s/d 32 tetap terlampir dalam berkas; Barang bukti no 33 s/d 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui "Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan" (sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. MAULUDDIN ACHMAD TURYANA, S.H.) dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian.

Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk Negara. Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara.

Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref: 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA & PARTNERS ("FMP LAW FIRM") sebesar Rp. 5.283.113.957,- (lima milyar dua ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 11.210.275.947,- (sebelas milyar dua ratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) rincian sebagai berikut: 67 (enam puluh rujuh) orang korban dengan jumlah Kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp. 9.140.285.033 (Sembilan milyar seratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh tiga rupiah),  8 (delapan) orang korban dengan Kerugian di luar Berkas Dakwaan (Tambahan) Platform Quotex Rp. 2.069.990.914 (dua milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register: 3395-3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450- 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp. 1.292.781.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah). "Juga membebankan terdakwa biaya perkara Rp 5 ribu," tukas JPU.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa Doni Salmanan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

Banding, Jaksa Genjot Hukuman untuk Indra Kenz

| Rabu, 16 November 2022 | 17:56 WIB

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

Kasus Kredit Fiktif, Mantan Bos BPD Bali Cabang Badung Ditahan di Rutan Tabanan

| Rabu, 16 November 2022 | 11:02 WIB

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

Heboh! Kasus 35,1 Kilogram Sabu, Gung Panji Divonis 8 Tahun

| Rabu, 16 November 2022 | 10:44 WIB

Terkini

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Apakah Wabah Hantavirus Ada di Indonesia? Viral Tewaskan 3 Penumpang Kapal Pesiar

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:43 WIB

Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram

Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Apa Saja Kegunaan Sertifikat Mualaf? Heboh Punya Richard Lee Dicabut

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:36 WIB

Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah

Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:36 WIB

7 HP Gaming Rp2 Jutaan Paling Kencang 2026, Bisa Rata Kanan!

7 HP Gaming Rp2 Jutaan Paling Kencang 2026, Bisa Rata Kanan!

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:35 WIB

Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka

Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka

Sulsel | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:34 WIB

Timnas Bosnia dan Herzegovina: Ambisi Besar 'Si Naga' Mengguncang Dominasi Global

Timnas Bosnia dan Herzegovina: Ambisi Besar 'Si Naga' Mengguncang Dominasi Global

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:34 WIB

Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen

Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:33 WIB

Profil Timnas Ceko: Akhiri Puasa 20 Tahun, Siap Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026

Profil Timnas Ceko: Akhiri Puasa 20 Tahun, Siap Jadi Kuda Hitam Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:33 WIB