“Namun yang terpenting, pembangunan rumah yang terkena dampak gempa ini, diwajibkan untuk memakai standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR,” kata Jokowi, saat ke lokasi gempa di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022).
Jokowi pun meminta, bangunan rumah warga nantinya akan dibangun dengan konsep rumah tahan gempa.
Hal itu berdasarkan hasil kordinasi dengan BMKG, yang menyebutkan jika gempa bumi yang terjadi di Cianjur, merupakan gempa bumi yang miliki periode per-20 tahun. (*)