- Polresta Yogyakarta menyelidiki dugaan pemberian obat penenang kepada anak-anak di Daycare Little Aresha dengan melibatkan para ahli.
- Penyidik berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi kemungkinan tindak pidana lain selain kasus kekerasan fisik tersebut.
- Sebanyak 53 dari 103 anak terkonfirmasi menjadi korban kekerasan dengan 11 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah.
Suara.com - Polresta Yogyakarta memperluas penyidikan kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha dengan menelusuri kemungkinan pemberian obat penenang kepada anak-anak.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan dugaan penggunaan obat penenang masih dalam tahap pendalaman dan akan melibatkan ahli.
"Jadi kita untuk ini harus berkolaborasi. Terkait masalah obat, terkait masalah psikiater, kita juga tidak punya kemampuan itu penyidik," kata Adrian saat ditemui, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, penyidik akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membuktikan ada tidaknya pemberian zat tertentu kepada anak-anak.
"Jadi nanti kita akan berkolaborasi dengan UPTD PPA yang mudah-mudahan bisa mendapatkan bukti itu dia diberikan obat-obatan atau apa pun itulah," ujarnya.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar kekerasan fisik.
"Atau tadi ada kekerasan seksual atau apa nanti kita menunggu dari stakeholder terkaitlah untuk memberikan masukan kepada kita," imbuhnya.
Polisi saat ini juga masih melakukan pemutakhiran data korban. Berdasarkan data internal yayasan, jumlah anak yang terdaftar mencapai 103 orang.
Namun hingga kini, sebanyak 53 anak telah terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik secara langsung.
Sementara tersangka mencapai 11 orang. Dua di antaranya merupakan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Daycare Little Aresha.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.