SuaraCianjur.id - Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan suntikan dana bantuan untuk anak usia dini atau balita dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Suntikan dana bansos PKH balita yang cair Desember 2022 senilai Rp750.000 per anak.
Tentu sejumlah syarat dan kriteria wajib dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos PKH balita Rp750.000 dari Kemensos.
Kemudian, cek daftar penerima PKH balita Desember 2022 dengan mengakses link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Artikel ini akan mengulas lengkap tentang cara cek bansos PKH balita yang cair Desember 2022 agar mendapatkan bantuan Rp750.000 dari Kemensos.
Cara Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan PKH Balita Desember 2022
![Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/02/1-situs-resmi-kemensos-untuk-cek-daftar-penerima-bansos.jpg)
Segera cek nama anak Anda di daftar penerima bansos PKH balita Desember 2022 dengan mempersiapkan KTP atau KK sebagai data rujukan.
Selanjutnya, silakan akses situs Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isilah kolom-kolom data yang perlu dilengkapi:
- Kolom data wilayah calon penerima.
- Kolom nama lengkap calon penerima.
- Kolom kode huruf yang diisi dengan benar.
- Klik Cari Data setelah semua kolom diisi.
Situs ini menampilkan data penerima, jadwal pencairan hingga jenis bansos yang akan diterima.
Mekanisme Pencairan dan Syarat Jadi Penerima Bansos PKH Balita Desember 2022
![Ilustrasi. Pencairan dana bansos PKH balita dari Kemensos [Pixabay]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/11/1-ilustrasi-pencairan-dana-bansos-pkh-penyandang-disabilitas-dari-kemensos.png)
Adapun mekanisme pencairan dana bansos PKH disalurkan langsung kepada penerima secara transfer melalui rekening Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN, Mandiri.
Sebelum itu, penuhi sejumlah syarat agar jadi penerima bansos PKH balita Desember 2022.
a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bukti WNI.
b. Berasal dari rumah tangga miskin.
c. Data KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai KPM.
d. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima bansos PKH.(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Ini Wajah Pengantin Wanita yang Gantikan Yessy Duta Sertifikat Rumah di Pelaminan