"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umun, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," jelas hakim. (*)