SuaraCianjur.id- Bharada E alias Richard Eliezer memilih untuk menghadiri sidang secara langsung atau offline ketimbang harus daring.
Dia ingin hadir ke hadapan Ferdy Sambo langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Agenda sidang yang dilaksanakan kalli ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari Bharada E bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelum mauk dalam agenda sidang Majelis Hakim terlebih dahulu memberikan pertanyaan kepada Bharada E apakah dirinya mau ikuti sidang secara online atau offline.
Secara tegas Bharada E langsung menjawab kalaud dirinya bersedia untuk langsung berhadapan dengan mantan Jenderal bintang dua yang pernah menjadi atasannya.
"Offline saja yang mulia," kata Bharada E.
Sontak apa yang dikatakan Bharada E mendapatkan tepuk tangan dari pengunjung sidang. Bahkan teriakan ‘Hidup Richard’ terdengar di ruang sidang.
"Baik saudara Richard, hari ini kita periksa sebagai saksi sebagaimana kemarin saudara sudah memberikan keterangan kepada saksi-saksi untuk terdakwa sebelumnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," terang Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya meminta kepada hakim sidang agar kliennya itu diperiksa secara online, dalam sidang dugaan pembunuhan berencana ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah Kesaksian Bharada E Soal Wanita Rambut Pendek
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, untuk dihadirkan daring dan kami ajukan surat," ungkap Ronny kepada Hakim , Senin (12/12) kemarin.
Hakim menanyakan alasan kepada Ronny soal pengajuan kliennya harus ikut sidang online. Ronny menyebutkan kalau Bharada E adalah justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).
Bahkan hakim juga sempat menanyakan apakah ada intimidasi kepada Bharada E dari Ferdy Sambo jika menghadiri sidang secara langsung, kemudian kuasa hukum Bharada E mengembalikan keputusan kepada Majelis Hakim. (*)