Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 06 Februari 2026 | 08:52 WIB
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • BEI berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik menjadi 15 persen, efektif Maret 2026.
  • Penyesuaian Peraturan I-A juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui pendidikan berkelanjutan direksi dan komisaris.
  • Kebijakan baru ini bertujuan memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, dan mendorong emiten berkualitas di pasar modal.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) perusahaan tercatat menjadi 15 persen. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham, yang ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, sekaligus upaya memperdalam pasar (market deepening) dan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.

“Penyesuaian ini bertujuan memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih likuid, kredibel, dan berdaya saing, dengan tetap memperhatikan kesiapan perusahaan tercatat melalui penerapan masa transisi,” ujar Kautsar dalam rilis resmi BEI di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Kebijakan peningkatan free float minimum menjadi 15 persen akan diterapkan secara bertahap. 

BEI akan menetapkan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan serta pendampingan berkelanjutan agar perusahaan tercatat dapat memenuhi ketentuan tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain aspek free float, penyesuaian Peraturan Nomor I-A juga mencakup penguatan tata kelola perusahaan (corporate governance). 

Salah satunya melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.

BEI juga mewajibkan adanya kompetensi di bidang akuntansi yang dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi.

baca juga

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyajian dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan tercatat, sehingga kepercayaan investor semakin kuat.

Lebih lanjut, Kautsar menjelaskan bahwa BEI turut meningkatkan standar bagi calon perusahaan tercatat, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun tata kelola. 

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong hadirnya emiten-emiten berkualitas tinggi di pasar modal Indonesia. Dalam rangka penyusunan perubahan peraturan tersebut, BEI telah menggelar kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). 

Forum ini dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

“Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A,” kata Kautsar.

BEI menegaskan, akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sejalan dengan upaya memperkuat integritas pasar modal nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 08:50 WIB

Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI

Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 08:01 WIB

OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI

OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 07:53 WIB

Beda Emerging Market dan Frontier MSCI, Sinyal Bahaya Bagi Pasar Modal

Beda Emerging Market dan Frontier MSCI, Sinyal Bahaya Bagi Pasar Modal

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 06:23 WIB

Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI

Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 18:26 WIB

AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten

AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 16:35 WIB

Terkini

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:11 WIB

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:58 WIB

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:55 WIB