a. Anak usia 0-6 tahun.
b. Maksimal sampai anak kedua yang berhak menerima bansos.
Mekanisme Penetapan Penerima Bansos PKH Balita dan Ibu Hamil
![Infografis Mekanisme Penetapan Penerima Bansos PKH dari Kemensos [Kemensos]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/13/1-kpm-pkh.jpg)
1. Bawa KTP dan KK untuk mendaftar ke Kelurahan/Desa dengan mengisi form pendaftaran yang telah dipersiapkan.
2. Berkas dimasukkan dalam pengajuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Musyawarah Kelurahan/Desa yang dihadiri Camat.
3. Camat membawa berkas ke Walikota/Bupati yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
4. Walikota/Bupati membawanya ke Gubernur untuk diberikan ke Menteri Sosial.
5. Kementerian Sosial melakukan validasi data ulang sebelum akhirnya diberikan ke Menteri Sosial.
6. Menteri Sosial menetapkan berkas sebagai KPM bansos PKH.
D. Dana bansos PKH ibu hamil dan balita
Sesuai data PKH 2022 bahwa ibu hamil dan balita memiliki nilai bantuan yang sama yakni Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap.
Tahap 1 Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-September, tahap 4 Oktober-Desember.
Mekanisme Pencairan PKH Ibu Hamil dan Balita
PKH ibu hamil dan balita disalurkan secara transfer melalui rekening bank Himbara.
Untuk cek daftar penerima PKH dan jadwal pencairannnya silakan login di link cekbansos.kemensos.go.id.(*)
Sumber: Kemensos