SuaraCianjur.id - Doni Salmanan terpidana kasus inventasi aplikasi Quotex telah di vonis hakim dengan penjara empat tahun.
Doni tersebut bersalah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Vonis hakim untuk Doni Salmanan dibacakan, pagi tadi, Rabu (15/12/2022), di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sehari sebelum vonis, Doni Salmanan diketahui baru saja merayakan satu tahun pernikahannya dengan Dinan Fajrina.
Hal itu diketahui dari Instagram Dinan, yang menunggah foto pernikahannya dengan Doni Salmanan.
“Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! tidak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur untuk semuanya,” tulis Dinan dalam unggahan fotonya, yang dilihat pada Rabu (15/12/2022).
Pada keterangan lanjutannya Dinan mengaku bahagia hidup bersama Doni Salmanan, meski mereka dipisahkan oleh jeruji besi.
“Cuacanya bagus atau cuacanya buruk (kondisinya seperti apapun) karena apapun itu kita akan melewati ini bersama. terima kasih telah menjadi suami yang hebat, aku tidak bisa meminta apa-apa lagi, aku sangat bersyukur kamu adalah cinta dalam hidupku,” sambung Dinan.
“Terimakasih yaa sayang sudah jadi suami yang selalu sayang aku, sudah jadi suami yang menerima segala kurang dan lebihku, sudah jadi suami yang baik dan selalu mengusahakan yang terbaik untuk aku dan keluarga!,” tullisnya lagi.
Untuk diketahui, Doni Salmanan tidak hanya di vonis empat tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah.
Namun Doni Salmanan beruntung tidak jadi miskin. Pasalnya tuntutan JPU yang menuntut Doni dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tidak diamini majelis hakim.
Hakim berpendapat tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. (*)