1. Maksimal Kehamilan kedua
2. Bukan ASN, PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
3. Tergolong keluarga miskin.
4. Ditetapkan sebagai KPM di DTKS Kemensos.
5. Warga Negara Indonesia (WNI).(*)
Sumber: Kemensos
Tonton video menarik lainnya: Heboh Anies Baswedan Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Publik Riuh: Mantan Menteri Pendidikan