"Ada laporan nih masuk salah satu outlet anda yang ada di Kartika Grand Bistro di Museum Mandala Bhakti Semarang menempelkan logo @halal.indonesia. Padahal secara langsung saya dapat informasi dari ketua komisi fatwa @muipusat bahwa produk anda belum ada putusan halal. Dari pihak LPH LPPOM Pun informasinya sama" jelas akun tersebut.
Jika Mixue memang belum mendapatkan sertifikat Halal, lau secara berani menempel logo tersebut, maka Mixue diduga sudah melanggar UU Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. (*)