Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Bangun Santoso

Sabtu, 11 April 2026 | 22:57 WIB
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Ist)
baca 10 detik
  • Klaster Riset Hukum Acara FHUI menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami proses persidangan tidak adil dalam perkara PT Pertamina.
  • Eksaminasi oleh sepuluh pakar hukum menemukan adanya inkonsistensi alat bukti, kesalahan audit kerugian negara, serta pelanggaran hak terdakwa.
  • Hasil kajian merekomendasikan aparat penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk lebih cermat membedakan ranah pidana dengan keputusan bisnis.

Suara.com - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Klaster Riset Hukum Acara FHUI) menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial atau proses persidangan yang tidak adil dalam sidang perkara dugaan tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

Hal ini merupakan salah satu kesimpulan Klaster Riset Hukum Acara FHUI yang melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas putusan Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Eksaminasi melibatkan 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Eksaminasi difokuskan pada sejumlah permasalahan hukum yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.

Para pakar yang menjadi eksaminator, yakni Dr Febby Mutiara Nelson, Prof Rosa Agustina, Dr Sri Laksmi Aninditas, Prof Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Dr. Hendry Julian Noor, Dr Yuli Indrawati, Prof Topo Santoso, Dr Flora Dianti, dan Choky Risda Ramadhan.

“Apakah putusan ini mencerminkan adanya fair trial, due process of law, dan proporsionalitas dalam sistem peradilan pidana? Tadi sudah kita dengarkan dari perdata, pidana keuangan negara, dan kemudian pidana materiil, dan kemudian acara, semuanya menggambarkan bahwa di dalam putusan ini terdapat unfair trial,” kata Ketua Tim Eksaminator, Dr Febby Mutiara Nelson SH, MH, dalam konferensi pers seusai sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Ketua Tim Eksaminator itu menyatakan, unfair trial atau peradilan yang tidak adil ini salah satunya tampak dengan sempitnya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Hal itu dinilai telah melanggar hukum acara pidana, melanggar prinsip-prinsip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan konvesi tentang hak terdakwa yang telah diratifikasi Indonesia.

“Yang kedua, unfair trial terlihat pada efisiensi tenggang waktu perkara. Di mana majelis hakim tetap menekankan pada keterbatasan waktu persidangan. Menyampaikan bahwa ini targetnya harus selesai, terdakwanya akan habis masa tahanan. Kalau habis masa tahanan, dia akan keluar demi hukum. Itu yang disampaikan oleh hakim dan itu dimasukkan ke dalam pertimbangannya,” jelas Febby.

baca juga

Bahkan, dalam rekaman video persidangan, hakim mengakui kesalahannya yang secara tidak langsung merasa tidak adil dalam persidangan tersebut.

Pernyataan hakim itu disampaikan di depan persidangan yang didengarkan oleh semua yang hadir di dalam persidangan.

“Jadi tidak perlu kita melihat putusan itu fair atau tidak setelah dia sendiri mengakui ketidak-fair-an itu. Dia mengatakan waktunya segini karena akan habis masa tahanannya. Masa tahanan mau habis, maka akan keluarlah dia demi hukum,” katanya.

Febby lantas mempertanyakan kalendar persidangan majelis hakim yang seharusnya dipergunakan untuk mengukur dan membagi porsi penuntut umum dan terdakwa secara adil.

“Apa gunanya court calendar? Court calendar itu diciptakan oleh pengadilan, oleh Mahkamah Agung untuk membagi itu supaya fair persidangan ini. Betapa tidak fair-nya dari segi waktu dan kalau kita lihat dari proses yang ada,” katanya.

Selain itu, sidang eksaminasi juga menilai majelis hakim tidak adil dalam menilai alat bukti di persidangan. Sidang eksaminasi menyoroti inkonsistensi majelis hakim dalam menyikapi keterangan saksi di persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:33 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 15:54 WIB

Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH

Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 Proper Emas & 108 Hijau dari KLH

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 15:34 WIB

Terkini

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

×