PKB Ingatkan Para Pelaku Pedofilia Kasus Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati Jadi Contoh

Suara Cianjur

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:06 WIB
PKB Ingatkan Para Pelaku Pedofilia Kasus Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati Jadi Contoh
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan dihukum mati atas kasusnya yang memperkosa 13 orang santriwati. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

SuaraCianjur.id- Pelaku pemerkosa 13 santri bernama Herry Wirawan dihukum mati, lantas hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh.

Dia menyebut keputusan hukuman mati untuk Herry Wirawan dianggap patut dan pas, karena apa yang sudah dilakukan Herry telah membuat menghancurkan masa depan para korban.  

Hal ini dikatakan Nihayatul saatMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pelaku pemerkosa 13 santri. Maka artinya Herry harus tetap menjalani hukuman mati.

"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda, 13 orang diperkosa bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak. Dan ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," ucap Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023) dilansir dari Suara.com.

Nihayatul juga mengatakan kalau pelaku sudah menghancurkan kehidupan dari 13 orang santriwati tersebut.

"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati mereka punya anak di luar pernikahan. Anaknya juga menanggung malu. Keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga mengatakan, dengan adanya hukuman mati yang dijatuhi kepada Herry, menjadi sebuah peringatan kepada semua pelaku pedofilia.

"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," terangnya.

Seperti yang diketahui kalau Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.

baca juga

"Amar putusan = tolak," begitu isi putusan.

Herry mengajukan kasasi usai dirinya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," terang Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Tegaskan Bahwa Koruptor Akan Dihukum Mati Tanpa Syarat

Mahfud MD Tegaskan Bahwa Koruptor Akan Dihukum Mati Tanpa Syarat

Cianjur | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 19:19 WIB

Pakar Yakini Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup Paling Dinanti Publik

Pakar Yakini Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup Paling Dinanti Publik

Cianjur | Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:52 WIB

Muncul Wanita Mengaku Pegiat Media Sosial Tolak Keras Ferdy Sambo Dihukum Mati, Netizen: Mungkin Dia Tau Semuanya

Muncul Wanita Mengaku Pegiat Media Sosial Tolak Keras Ferdy Sambo Dihukum Mati, Netizen: Mungkin Dia Tau Semuanya

Cianjur | Selasa, 20 September 2022 | 11:27 WIB

Terkini

Nasib Pegawai Hotel Sultan Terungkap! Pemerintah Mulai Pendataan dan Verifikasi

Nasib Pegawai Hotel Sultan Terungkap! Pemerintah Mulai Pendataan dan Verifikasi

Video | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:00 WIB

Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:59 WIB

Analisis Taktik Ekuador vs Jerman: Die Mannschaft Jaga Mental Juara

Analisis Taktik Ekuador vs Jerman: Die Mannschaft Jaga Mental Juara

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:50 WIB

Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU

Sinergi Kawal Kedaulatan Hukum, Imigrasi Sumut Ambil Bagian dalam Diskusi RUU HPI di USU

Sumut | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:46 WIB

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:44 WIB

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:41 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

5 Serial Netflix Terbaik 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan

5 Serial Netflix Terbaik 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:25 WIB

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB