SuaraCianjur.id- Pelaku pemerkosa 13 santri bernama Herry Wirawan dihukum mati, lantas hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak, Nihayatul Wafiroh.
Dia menyebut keputusan hukuman mati untuk Herry Wirawan dianggap patut dan pas, karena apa yang sudah dilakukan Herry telah membuat menghancurkan masa depan para korban.
Hal ini dikatakan Nihayatul saatMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pelaku pemerkosa 13 santri. Maka artinya Herry harus tetap menjalani hukuman mati.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda, 13 orang diperkosa bukan hanya diperkosa tapi sudah sampai memiliki anak. Dan ini kesalahan yang luar biasa. Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas," ucap Nihayatul di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023) dilansir dari Suara.com.
Nihayatul juga mengatakan kalau pelaku sudah menghancurkan kehidupan dari 13 orang santriwati tersebut.
"Secara masa depan dibilang sudah sangat mati mereka punya anak di luar pernikahan. Anaknya juga menanggung malu. Keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," kata dia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini juga mengatakan, dengan adanya hukuman mati yang dijatuhi kepada Herry, menjadi sebuah peringatan kepada semua pelaku pedofilia.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning kepada pelaku pedopil ini negara tidak main-main di dalam menangani ini. Ini tidak boleh terjadi lagi, semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," terangnya.
Seperti yang diketahui kalau Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022.
Baca Juga: Akun Youtube PKS TV Diretas, Rubah Nama Jadi Tesla Inc, Unggah Video Elon Musk dan Promosi Kripto
"Amar putusan = tolak," begitu isi putusan.
Herry mengajukan kasasi usai dirinya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," terang Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro. (*)