SuaraCianjur.id- Dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda oleh Ferry Irawan sebagai suaminya terjadi di salah satu kamar hotel yang ada di wilayah Kediri.
Posisi Venna Melinda saat menerima kekerasan dari suaminya itu sedang berada di atas ranjang. Venna sempat dihadang Ferry Irawan, bahkan sempat juga berteriak meminta tolong.
Hal itu disampaikan oleh adik kandung korban bernama Reza Mahastra. KDRT yang terjadi pada hari Minggu (8/1) kemarin, kalau sang kakak, sempat meminta tolong karena dirinya tak bisa berbuat banyak akibat kedua tangannya ditahan Ferry.
Ketika berada di atas kasur, jidat kepala Ferry ditekan kuat ke bagian hidung Venna Melinda sampai menyebabkan pendarahan.
"Menurut keterangan Venna, hal itu dilakukan karena dia semacam menekan bagian hidung Venna untuk yang hari kemarin ya, dengan dahinya dengan sangat keras, dalam posisi terlentang dan tangan ditahan di tempat tidur. Hidungnya ditahan dengan dahi. Lalu setelah Bu Venna merasakan kesakitan, dihentikan pada saat bangun, darah banyak yang keluar, dan itu bisa dilihat, saya melihat di TKP (melalui video) darah banyak berceceran di lantai, selimut, tempat tidur," beber Reza, Kamis (11/1/2023).
Usai itu, Venna yang hendak keluar dari kamar hotel sempat dihadang oleh Ferry. Bahkan kata Reza, Ferry sempat terlibat berebut handphone milik Venna.
"Jadi pada saat dia masuk lagi diambil handphone, terus sudah mau dihalang-halangi lagi. Dan kebetulan dia sempat menelpon orang di Kediri, dan tersambung, dan terlihat keadaannya," ungkap Reza.
Reza secara tegas mengatakan kalau Venna akan tetap menempuh jalur hukum dan tidak akan mencabut laporan kepolisian.
"Telah memberikan komitmennya untuk tidak menarik laporannya," tegas Reza.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap 'Jatah' Ferry Irawan Tak Terpenuhi Ternyata Venna Melinda Sudah Lama Tertekan
Sementara itu saat ini memang status dariu Ferry Irawan masih sebagai saksi terlapor, usia dilaporkan Venna Melinda atas kasus dugaan KDRT. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Namun demikian, Ferry masih tetap menjalani proses pemeriksaan dari serangkaian penyelidikan.
Nantinya dari hasil pemeriksaan lanjutan, kepolisian akan melakukan proses gelar perkara secara internal. Hal ini dilakukan untuk menentukan status hukum dari tindak lanjut laporan yang sudah dibuat Venna.
Jika bukti sudah cukup dan memenuhi unsur KDRT, maka ada kemungkinan Ferry bisa menjadi tersangka.
"Kalau bukti sudah cukup memenuhi unsur pasal KDRT, maka kemungkinan besar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Dirmanto tegas. (*)