SuaraCianjur.id- Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kondisi harap-harap cemas dan gelisah karena keduanya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Agenda untuk tuntutan," begitu yang tertulis di SIPP.
Dalam sidang tuntutan ini, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan ingin supaya kliennya bisa dituntut bebas atas dakwaan yang sudha dijatuhi.
Irwan menilai karena tidak ada satu alat bukti, yang bisa menunjukan kalau Kuat Maruf ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Harapannya dituntut bebas, karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," terang Irwan dilansir dari Suara.com.
Selain itu kuasa hukum dari Bripka Ricky juga mengatakan, Jkasa Penuntun Umum (JPU) bisa melihat atas fakta dalam persidangan, yang selama ini berjalan.
"Fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," terang Zena Dinda Defega.
Seperti yang diketahui, kalau keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kuat dan Ricky diduga terlibat dalam perencana untuk membunuh Brigadir J, yang diotaki oleh Ferdy Sambo. (*)