Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 06 Februari 2023 | 14:09 WIB
Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Baiquni Wibowo dengan dua tahun penjara dinilai wajar. (Foto: Suara.com / ANTARA - Melalusa Susthira K)

SuaraCianjur.id- Tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah wajar.

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dituntut dua tahun oleh Jaksa karena merujuk kepada pasal yang didakwakan terhadap Baiquni. Sehingga Baiquni bisa saja dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Tuntutan dua tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," katra JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa juga menilai kalau perbuatan yang dilakukan oleh Baiquni dengan mengakses sampai menyalin rekaman DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.

Namun menurut Jaksa apa yang sudah dilakukan oleh Baiquni tidak ada maksud untuk menutup soal fakta dari kejadian tewasnya Brigadir J.

"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah, tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," kata Jaksa.

"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," jelasnya menambahkan.

Jaksa tetap meminta kepada hakim persidangan untuk menolak pledioi atau nota pembelaan Baiquni dalam perkara ini.

"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.

Baiquni juga pada sidang sebelumya, meminta kepada Hakim supaya dirinya dibebaskan dari segela tuntutan yang sudah dilayangkan oleh Jaksa.

“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” kata tim kuasa hukum Baiquni.

Seperti yang diketahui kalau Baiquni Wibowo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta. (*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo

Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:51 WIB

Dibongkar Anak Buah Sambo, Bagaimana Budaya di Polri sampai Bawahan Sulit Tolak Perintah Atasan?

Dibongkar Anak Buah Sambo, Bagaimana Budaya di Polri sampai Bawahan Sulit Tolak Perintah Atasan?

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:36 WIB

Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina

Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow

Tak Semua Cinta Bisa Diselamatkan: Tragedi Nara dan Jindo dalam Eye Shadow

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:56 WIB

Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026

Indra Sjafri Hingga Bambang Pamungkas Bakal Ramaikan Tayangan Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:54 WIB

10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running

10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:52 WIB

KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang

KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang

Jabar | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera Dipangkas, Teknologi Makin Cerdas

Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera Dipangkas, Teknologi Makin Cerdas

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:41 WIB

Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?

Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:40 WIB

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Dosa Lingkungan di Balik Label 'Ramah Bumi' yang Estetik

Dosa Lingkungan di Balik Label 'Ramah Bumi' yang Estetik

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:35 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB