Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Kompol Baiquni Wibowo, mengaku tidak pernah berniat untuk membantu terdakwa Ferdy Sambo merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baiquni menegaskan dirinya tidak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi. Ia pun merasa heran dianggap sebagai orang terdekat dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut.
Tak sampai di situ, dengan tegas Baiquni mengatakan dirinya tidak pernah memiliki utang budi dengan suami Putri Candrawathi itu. Ia juga menyatakan tidak berniat tanam budi.
"Sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo. Saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo. Saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," kata Baiquni.
Hal ini disampaikan oleh Baiquni pada saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).
Ia membantah bahwa dirinya berniat menutupi ataupun merintangi fakta kematian dari Brigadir J.
Benar bahwa dirinya pada saat itu telah menyalin rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, upaya tersebut berangkat dari niat untuk membantu Chuck Putranto, rekannya sesama Polri yang juga merupakan anak buah dari Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Baiquni menyebut beberapa hari setelah kematian Brigadir J, Chuck tampak panik dan ketakutan karena diminta oleh Ferdy Sambo untuk menyalin dan melihat isi rekaman CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.
Karena merasa tidak tega melihat Chuck yang merupakan teman seangkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol), Baiquni menyanggupi permintaan untuk menyalin rekaman CCTV tersebut.
Kemudian, ia bersama Chuck, Arif Rachman Arifin, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit menonton rekaman tersebut. Pada saat menonton, Chuck dan Arif tampak kaget dan juga panik.
Namun, Baiquni mengaku bahwa ia sama sekali tidak tahu terkait dengan apa yang terjadi. Ia mengaku tidak paham bahwa isi rekaman CCTV tersebut tidak sejalan dengan narasi kematian Brigadir J yang beredar.
Lebih lanjut, Baiquni mengatakan bahwa pada saat penyidik mendatangi kediamannya untuk mencari flashdisk yang digunakan untuk menyalin rekaman CCTV, ia secara sukarela menyerahkan harddisk berisikan dokumen yang diinginkan oleh penyidik.
Namun, setelah penyidik mendapatkan salinan dokumen tersebut, ia justru langsung dijadikan tersangka dan dituduh melakukan perusakan CCTV.
Profil dari Baiquni Wibowo