Sindiran Maut Jaksa ke Arif Rahman Arifin Singgung Nilai Kejujuran di Babak Akhir Persidangan Tewasnya Brigadir J

Suara Cianjur

Senin, 06 Februari 2023 | 14:34 WIB
Sindiran Maut Jaksa ke Arif Rahman Arifin Singgung Nilai Kejujuran di Babak Akhir Persidangan Tewasnya Brigadir J
Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin menangis saat bacakan pleido di sidang obstruction of justice Brigadir J. (Foto: Suara.com - Rakha)

SuaraCianjur.id- Mantan Wakaden B Paminal Polri bernama Arif Rahman Arifin habis disindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) di atas kursi sidang agenda replik dalam perkara obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa memberikan bantahan terhadap pleidoi dari tim kuasa hukum Arif Rahman, yang menyatakan kalau kliennya itu sangatlah tidak pantas untuk mendapatkan hukuman pidana, karena hal itu dilakukan atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

Dalam hal ini Jaksa kemudian memberikan sindiran kepada Arif dalam perkara yang menjeratnya saat ini.

"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," ucap jaksa dalam sidang Senin (6/2/2023).

Menurut JPU seharusnya terdakwa Arif memberikan kejujuran dari awal perkara, bukan di detim terakhir babak persidangan.

Jaksa menyebut kalau kejujuran memiliki nilai yang tak terhingga.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata Jaksa dalam sidang.

Arif dinilai dan dianggap terlibat dalam perkara merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Arif dianggap ikut dan berperan dalam memusnahkan laptop yang isinya terdapat salinan rekaman CCTV, terkait dengan detik-detik kematian Brigadir J sebelum ditembak.

Arif Rahman Arifin sudah dituntut selama satu tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Selain itu dia juga dituntut dengan denda sebesar Rp10 juta. (*)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putri Candrawathi Masih Teguh Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J, Berpikir Tak Mau Lagi Hidup

Putri Candrawathi Masih Teguh Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J, Berpikir Tak Mau Lagi Hidup

Cianjur | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:31 WIB

Bacakan Nota Pembelaan, PC Malah 'Curhat' Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo

Bacakan Nota Pembelaan, PC Malah 'Curhat' Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo

Cianjur | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:03 WIB

PN Jaksel Didatangi Puluhan Rekan Angkatan Bharada E dari Brimob saat Pledoi, Kejujuran di Atas Segalanya

PN Jaksel Didatangi Puluhan Rekan Angkatan Bharada E dari Brimob saat Pledoi, Kejujuran di Atas Segalanya

Cianjur | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:47 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×