Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Brigarid J (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id - Divonis mati dan 20 tahun penjara, apa motif Ferdy Sambo dan PC membunuh brigadir J menurut hakim?

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) lalu.

Istri Sambo, Putri Candrawathi pun mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Motif yang selama ini menjadi tabir misteri juga dibongkar di sidang putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan sederet pertimbangan hakim berdasarkan berbagai keterangan saksi hingga terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Pembacaan pertimbangan itu dimulai sejak Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB. Dalam pertimbangannya, hakim akhirnya mengungkap motif dari pembunuhan Brigadir Yosua yang banyak menjadi pertanyaan publik.

Selama proses persidangan, motif pembunuhan Yosua memang jadi pertanyaan. Ferdy Sambo sendiri mengaku ia membunuh Yosua karena merasa direndahkan harkat dan martabatnya setelah mendengar pengakuan istrinya Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.

Putri sendiri juga tetap kukuh dengan pernyataannya bahwa dirinya dilecehkan bahkan sampai diperkosa oleh Yosua di rumah Magelang. Meski anehnya, tak ada bukti visum dilakukan oleh Putri.

Hingga akhirnya pada sidang vonis Senin kemarin, hakim mengungkap bahwa pengakuan Putri Candrawathi ada kekerasan seksual justru tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu dikutip SuaraCianjur.id dari amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Didasari Rasa Sakit Hati

Hakim Wahyu Iman Santoso justru menyampaikan bahwa motif pembunuhan itu didasari rasa sakit hati Putri Candrawathi terhadap almarhum Brigadir Yosua.

Ia menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

KUHP Baru Harapan Hidup Ferdy Sambo, Hotman Paris Berikan Kritik Keras

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:44 WIB

Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

| Selasa, 14 Februari 2023 | 14:49 WIB

Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

Krisna Mukti Memuji Keberanian Para Hakim dalam Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo

| Selasa, 14 Februari 2023 | 14:33 WIB

Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan

Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan

| Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

| Senin, 13 Februari 2023 | 17:35 WIB

Terkini

BRILink Rieche Endah Mudahkan Warga Dusun di Sumbawa Bertransaksi Keuangan

BRILink Rieche Endah Mudahkan Warga Dusun di Sumbawa Bertransaksi Keuangan

Sumsel | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:42 WIB

Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita

Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita

Jogja | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:41 WIB

BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa

BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa

Bogor | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:38 WIB

1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah

1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah

Jatim | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:36 WIB

Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa

Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa

Riau | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:35 WIB

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:34 WIB

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:33 WIB

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB