Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 14:49 WIB
Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Brigarid J (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.Id- Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, ia berpeluang lolos dari hukuman mati jika tidak dieksekusi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.

KUHP baru tersebut memberikan kesempatan bagi para terpidana mati untuk menerima hukuman yang lebih ringan jika mampu berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, aturan tersebut berlaku bagi Ferdy Sambo jika ia belum dieksekusi sampai tiga tahun lagi.

Dikutip dari Suara.com, "Bisa kalau (Ferdy Sambo) belum dieksekusi. Kalau belum dieksekusi sampai 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud MD pada Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, KUHP baru tersebut memperhatikan beberapa faktor dalam menetapkan vonis, termasuk rasa penyesalan dari terdakwa, keinginan untuk memperbaiki diri, dan peran serta alasan meringankan lainnya dalam tindak pidana.

Terpidana mati yang memenuhi syarat diberikan masa percobaan 10 tahun, dimana jika bersikap baik, maka hukuman akan diubah menjadi penjara seumur hidup.

Di sisi berbeda, Mahfud MD pun memberi apresiasi bahwa hakim telah memberikan keadilan karena berani memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Untuk itu, ia meminta agar penegak hukum tidak takut. Adapun tujuannya demi sistem peradilan di Indonesia kembali membaik.

"Menurut saya, keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita," ujar Mahfud.

KUHP baru ini sebelumnya telah menuai kontroversi dan protes dari masyarakat, namun tetap disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Ferdy Sambo menjadi salah satu yang berpotensi lolos dari hukuman mati berkat adanya celah baru dalam hukum pidana di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjelasan KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

Penjelasan KUHP Baru Terkait Hukuman Mati

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:03 WIB

Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:50 WIB

Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Berkat KUHP Baru

Mahfud MD Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Berkat KUHP Baru

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:11 WIB

Terkini

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Jatim | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:26 WIB

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:25 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi

Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah

Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:14 WIB

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:05 WIB

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:00 WIB

Rayakan Lebaran, Duta Sheila On7 Diserbu Fans Usai Salat Id

Rayakan Lebaran, Duta Sheila On7 Diserbu Fans Usai Salat Id

Video | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:00 WIB