Pengalaman Richard Menjalankan Perintah Atasan Jadi Pembelajaran Bagi Personel Polri

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 10:39 WIB
Pengalaman Richard Menjalankan Perintah Atasan Jadi Pembelajaran Bagi Personel Polri
Bharada E mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.Id- Seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bernama Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.

Dikutip dari Suara.com, "Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer harus menerima kenyataan bahwa dirinya harus diberhentikan dari Polri.

Hal tersebut sebagai risiko yang harus ditanggung oleh seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Pengalaman Richard dalam menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, hendaknya menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya, agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ujar Bambang.

Dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memberikan keringanan hukuman

Namun, dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini harus dikesampingkan, karena situasi tersebut bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan. 

Bambang mengatakan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan

Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 08:07 WIB

Janji Setia Tunangan Richard Eliezer Bikin Haru, Didoakan Menikah Tahun Depan

Janji Setia Tunangan Richard Eliezer Bikin Haru, Didoakan Menikah Tahun Depan

Sumsel | Rabu, 15 Februari 2023 | 21:18 WIB

Ibunda Bharada E Menangis Haru Usai Vonis Satu Tahun Enam Bulan Dibacakan

Ibunda Bharada E Menangis Haru Usai Vonis Satu Tahun Enam Bulan Dibacakan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Review Abang Adik: Siap-siap Banjir Air Mata dari Kisah Pilu Dua Saudara

Review Abang Adik: Siap-siap Banjir Air Mata dari Kisah Pilu Dua Saudara

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan

5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama

Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB