SuaraCianjur.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi mengumumkan sebuah keputusan yang mengejutkan banyak orang di Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (22/2/2023), KKEP memutuskan bahwa terpidana pembunuhan berencana, Richard Eliezer alias Bharada E tetap akan menjadi anggota Polri, meskipun telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Setidaknya ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan KKEP tidak memecat Richard Eliezer, salah satu faktor utamanya adalah kesiapan dirinya menjadi Justice Collaborator, ditengah pelaku lainnya yang mencoba mengaburkan fakta.
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," lanjut Ahmad Ramadhan.
Meski demikian, Richard Eliezer tetap diberikan sanksi berupa hukuman administrative, yaitu mutasi dan demosi selama satu tahun.
Hasil sidang kode etik kepada Richard Elierzer berbanding terbalik dengan Ferdy Sambo. Hal ini karena Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Hal ini secara otomatis jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri diberhentikan secara tidak hormat. (*)