SuaraCianjur.Id- Dalam jumpa pers hari ini, Kementerian Keuangan membahas tentang tindakan yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta maaf atas kasus tersebut. Sri Mulyani mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan memeriksa aset-aset milik Rafael.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan telah dikeluarkan surat pemeriksaan untuk melanjutkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Seksi Umum Kanwil II Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang berpangkat eselon III, mengatakan siap diperiksa terkait harta kekayaannya.
Tercatat, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Rafael Alun Trisambodo dilaporkan mencapai 56,1 miliar rupiah.
Kekerasan putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mengungkap fakta bahwa Rafael memiliki kekayaan yang begitu besar.
Putra Rafael Alun, Mario Dandy Satrio, terbukti menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja yang membuat korban tak sadarkan diri. Karena itu, Dandy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Juga Berfungsi Sebagai Tanggul Laut
Tak hanya kelakuannya yang dianggap kejam, Dandy kerap memamerkan kekayaannya, seperti mengendarai sepeda motor dan mobil mewah seharga ratusan juta rupiah.
Baru-baru ini, salah satu mobil yang dipamerkan oleh Dandy, Robicon, diberi tahu bahwa itu palsu tanpa surat pajak yang sah. (*/Ananda Saputra)
Sumber: Youtube Kemenkeu RI