SuaraCianjur.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah melangsungkan pemeriksaan keapada AG, pacar Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut AG dperiksa hingga pulul 22.00 WIB. Pemeriksaan AG berlangsung selama 4 jam dan tidak mengubah status AG sebagai saksi.
“Statusnya masih saksi,” kata Mangatta, dikutip SuaraCianjur.id Senin (27/2/2023)
AG dipulangkan usai menjalani pemeriksaan, “sudah dipulangkan,” ucap Mangatta.
Sang pengacara juga menjelaskan bahwa AG diperiksa dengan metode pendekatan dengan baik karena alasan AG masih di bawah umur.
Selain AG, polisi juga mengungkap kemungkinan adanya saksi baru berinisial APA.
Dilansir dari Salurmedia.com, dalam kasus penganiayaan David, APA diduga berperan sebagai penyampai informasi kepada pelaku Mario.
Adapun yang menjadi pemicu emosi Mario terhadap David adalah informasi dari yang di sampaikan APA mengenai perbuatan ‘tidak baik’ David kepada AG.
Imbasnya, pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pun harus terseret atas kasus yang menimpa anaknya itu.
Baca Juga: Pengunjung Masjid Al Jabbar Harus Waspada, Seorang Copet Terciduk Saat Beraksi
Pengumuman pencopotan Rafael dari jabatannya diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (23/2/2023) lalu. (*/dea)
Sumber: Salurmedia.com