SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pendapat tersebut dikemukakan oleh Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Menurutnya KPK bisa langsung membekuk salah seorang pejabat di lingkungan pajak Kementerian Keuangan tersebut dengan kasus pencucian uang.
Tentu saja hal tersebut kata dia bisa saja dilakukan, bilaman dalam proses klarifikasi kepada KPK, Rafael tak mampu membuktikan darimana asal muasal harta kekayaan yang dimilikinya hingga mencapai nominal Rp56,1 miliar.
"Jika tidak bias dibuktikan bisa langsung dijerat TPPU," ucap Fickar dikutip ketika dihubungi Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Berdasarkan informasi, dari agenda yang sudah dibuat oleh KPK, mereka akan memanggil Rafael di hari Rabu (1/3/2023).
Rafael akan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan harta kekayaan yang dimiliknya.
Menurut Fickar, dalam pemeriksaannya KPK bisa menghitung masa kerja dari Rafael yang menjadi pegawai pajak dengan gaji yang diterimanya selama bekerja.
Termasuk jika Rafael beralasan mendapatkan warisan dari keluarganya, maka dia wajib memperlihatkan buktinya.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Hasil Analisa PPATK Terkait Rafael Alun Trisambodo
"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah atau warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," kata dia.
KPK juga bisa menelusuri harta kekayaan orang tua Rafael. Hal ini harus dilakukan karena untuk memastikan kekayaannya memang berasal dari keluarganya.
"Dari mana asal usul uang orang tuanya. Logis tidak? Kalau tidak pasti ngarang," kata Fickar.
Jika hak itu tidak bisa dibutkikan oleh Rafael, harta kekayaan ayah dari tersangka mario Dandy ini berpeluang dihasilkan dari pekerjaannya di lingkungan Ditjen Pajak.
"Jika ya, itu bisa disimpulkan berasal dari korupsi," tegas Fickar.
Menurut Fickar, KPK bisa melakukan Langkah selanjutnya kalau ada indikasi korupsi. KPK hanya perlu mengendus kepada pihak mana saja yang memberikan dana ke Rafael.