Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pajak Kendaraan Bermotor: Perhitungan dan Tarif Pajak Progresif di Indonesia
Pengguna kendaraan wajib menaati peraturan pajak kendaraan yang dimiliki, termasuk pajak progresif kendaraan (suara.com)

SuaraCianjur.id- Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya.

Kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2010 di DKI Jakarta dan kemudian diterapkan di wilayah-wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah atau nilai objek pajak, sehingga tarif pajak akan semakin tinggi jika jumlah atau nilai objek pajak semakin besar.

Dalam hal ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga termasuk jenis pajak progresif di Indonesia.

Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.

Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, besarnya biaya pajak kendaraan juga akan meningkat.

Tarif pajak akan berbeda-beda tergantung pada urutan kendaraan yang didaftarkan, mulai dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan aturan mengenai pengenaan pajak pada kendaraan.

Aturan tersebut membagi kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak menjadi tiga jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda kurang dari empat, dan kendaraan roda lebih dari empat.

Sebagai contoh, jika di dalam satu rumah terdapat satu motor, satu mobil, dan satu truk yang terdaftar atas nama pribadi, maka kendaraan-kendaraan tersebut akan termasuk dalam kepemilikan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Sebagai pemilik kendaraan pertama, kamu hanya perlu membayar pajak progresif pertama. Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan pertama biasanya adalah sebesar 2 persen, dengan penambahan 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan hingga mencapai kepemilikan ke-17 atau setara dengan 10 persen.

Biaya pajak kendaraan bermotor pertama dikenakan dengan tarif minimal 1 persen dan maksimal 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya pajak dengan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

         Berikut adalah tarif pajak progresif yang spesifik untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor:

·         Kendaraan pertama: 2%

·         Kendaraan kedua: 2,5%

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Deretan Artis Indonesia yang Pernah Lakukan Operasi Hidung, Ada Dara Arafah!

5 Deretan Artis Indonesia yang Pernah Lakukan Operasi Hidung, Ada Dara Arafah!

Your Say | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:01 WIB

PeduliLindungi Berubah Menjadi SATUSEHAT Mobile: Fitur dan Pembaruan Baru

PeduliLindungi Berubah Menjadi SATUSEHAT Mobile: Fitur dan Pembaruan Baru

| Kamis, 02 Maret 2023 | 11:00 WIB

Evaluasi Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Dapat Banyak Peluang, Tapi Tak Bobol Gawang Irak

Evaluasi Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Dapat Banyak Peluang, Tapi Tak Bobol Gawang Irak

Bola | Kamis, 02 Maret 2023 | 11:40 WIB

Terkini

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya

Sumsel | Jum'at, 20 Maret 2026 | 01:50 WIB

Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat

Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 01:16 WIB

Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini

Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini

Jakarta | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:51 WIB

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar

Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:11 WIB

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026

Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:52 WIB

'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?

'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?

Jakarta | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:42 WIB

Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat

Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:24 WIB

Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya

Lampung | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:19 WIB

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP

Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP

Sumut | Kamis, 19 Maret 2026 | 23:12 WIB