5 Poin Analisis Hukum Soal PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Minta KY Turun Tangan

Suara Cianjur

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:05 WIB
5 Poin Analisis Hukum Soal PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Minta KY  Turun Tangan
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto melihat ada yang janggal atas putusan PN Jakpus mengabulkan penundaan Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraCianjur.id- Putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai ada kejanggalan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. Pihaknya melihat keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Hasto mengatakan kalau PDIP meminta kepada Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," ucap Hasto dalam keterangannya, dilansir dari Saura.com, Jumat (3/3/2023).

Usai mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melakukan analisis hukum atas putusan dari PN Jakarta Pusat.

Pertama bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengeketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Llau kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.

Dalam mengajukan gugatan itu pihak Bawaslu telah menolak, artinya menguatkan keputusan KPU.

Lalu yang ketiga, Komisioner KPU adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Maka dari itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN, hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.

Hasto juga mengatakan poin keempat PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

baca juga

Maka dari sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan, terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu. Hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto menjelaskan.

Lalu yang kelima kata Hasto, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah menolak judicial review, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan," kata dia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Resmi 'Berjodoh' dengan Anies Baswedan, Nostalgia Pilgub DKI Jakarta 2016

PKS Resmi 'Berjodoh' dengan Anies Baswedan, Nostalgia Pilgub DKI Jakarta 2016

Cianjur | Minggu, 26 Februari 2023 | 17:25 WIB

Simak Naskah Teks Ikrar PKS di GBK, Ada Kalimat Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

Simak Naskah Teks Ikrar PKS di GBK, Ada Kalimat Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

Cianjur | Minggu, 26 Februari 2023 | 16:55 WIB

PDIP Tegaskan Tak Gabung Koalisi Anies Baswedan, Hasto: Antitesa Jokowi!

PDIP Tegaskan Tak Gabung Koalisi Anies Baswedan, Hasto: Antitesa Jokowi!

Cianjur | Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:22 WIB

Terkini

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×