- KPK memeriksa tiga mantan pejabat Bea Cukai pada 5 Agustus 2026 terkait mekanisme suap importasi barang.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari aliran dana suap perusahaan importir PT Blueray Cargo sebesar Rp91 miliar.
- KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam klaster pejabat Bea Cukai tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemberian uang dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada Rabu (5/8/2026).
Adapun tiga orang yang diperiksa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
“Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ketiganya juga dicecar penyidik mengenai dugaan penerimaan suap. Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Budi, penyidik mencari bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengembangan perkara ini.
“Penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan uang senilai Rp91 miliar berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai maupun pihak lain terkait pengurusan kegiatan impor.
Dalam salah satu sprindik baru yang diterbitkan KPK, Taufik mengungkapkan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru. Namun, identitas maupun inisial tersangka belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” ujar Taufik.