5 Poin Analisis Hukum Soal PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Minta KY Turun Tangan

Suara Cianjur

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:05 WIB
5 Poin Analisis Hukum Soal PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Minta KY  Turun Tangan
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto melihat ada yang janggal atas putusan PN Jakpus mengabulkan penundaan Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraCianjur.id- Putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai ada kejanggalan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. Pihaknya melihat keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Hasto mengatakan kalau PDIP meminta kepada Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," ucap Hasto dalam keterangannya, dilansir dari Saura.com, Jumat (3/3/2023).

Usai mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melakukan analisis hukum atas putusan dari PN Jakarta Pusat.

Pertama bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengeketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Llau kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.

Dalam mengajukan gugatan itu pihak Bawaslu telah menolak, artinya menguatkan keputusan KPU.

Lalu yang ketiga, Komisioner KPU adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Maka dari itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN, hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.

Hasto juga mengatakan poin keempat PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

baca juga

Maka dari sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan, terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu. Hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto menjelaskan.

Lalu yang kelima kata Hasto, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah menolak judicial review, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan," kata dia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PKS Resmi 'Berjodoh' dengan Anies Baswedan, Nostalgia Pilgub DKI Jakarta 2016

PKS Resmi 'Berjodoh' dengan Anies Baswedan, Nostalgia Pilgub DKI Jakarta 2016

Cianjur | Minggu, 26 Februari 2023 | 17:25 WIB

Simak Naskah Teks Ikrar PKS di GBK, Ada Kalimat Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

Simak Naskah Teks Ikrar PKS di GBK, Ada Kalimat Menangkan Anies Baswedan Jadi Presiden 2024

Cianjur | Minggu, 26 Februari 2023 | 16:55 WIB

PDIP Tegaskan Tak Gabung Koalisi Anies Baswedan, Hasto: Antitesa Jokowi!

PDIP Tegaskan Tak Gabung Koalisi Anies Baswedan, Hasto: Antitesa Jokowi!

Cianjur | Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:22 WIB

Terkini

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:16 WIB

4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G

4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:55 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:47 WIB