Penyidik Sempat Kena Kibul Sama Mario Dandy, Berdusta Bilang Ada Perkelahian Dulu Nyatanya...

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 09:04 WIB
Penyidik Sempat Kena Kibul Sama Mario Dandy, Berdusta Bilang Ada Perkelahian Dulu Nyatanya...
Polisi menemukan bukti baru yang menyatakan kalau Mario Dandy memberikan keterangan bohong pada BAP pertama. Sementara itu Agnes sudah turut terlibat dalam kasus ini. (Foto: Twitter)

SuaraCianjur.id- Terdapat bukti baru yang didapatkan oleh Polisi ketika melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan Mario Dandy terhadao David Ozora.

Anak salah satu dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo ini, ada bukti baru yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, bukti baru atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik itu disebutkan adanya pengakuan bohong dari Mario Dandy.

"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian, kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Hengki saat konferensi persnya, di Jakarta, Kamis (2/3) kemarin.

Hengki mengatakan , butki baru berupa kebohongan Mario Dandy pada BAP berupa insiden yang diawali dengan perkelahian dengan David.

Lalu dalam BAP selanjutnya, Polisi mendpatkan bukti digital forensik soal adanya rencana penganiayaan yang berat, yang ditujukan kepada David.  

Dalam BAP yang baru itu turut disertakan dengan berdasarkan pada alat bukti, seperti CCTV di TKP, pesan dalam aplikasi WhatsApp, video dari ponsel dan CCTV. Polisi pun bisa melihat melihat peran dari masing-masing.  

"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," katanya.  

Kasus penganiayaan ini Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 355 KUHP, kecuali Agnes.  

Polisi sejauh ini sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mario Dandy Satrio sebagai pelaku utama, Shane Lukas sebagai perekam video dan seorang perempuan dengan status anak di bawah umur bernama Agnes (15).

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," beber Hengki.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," lanjutnya.

Penerapan pasal penganiayaan berat terhadap tersangka usai mereka penyidik melakukan pendalaman berdasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi.  

Sementara itu, Agnes dinyatakan turut disangkakan dengan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan.

Hanya saja khusus bagi Agnes, pihak kepolisian lebih mengutamakan anak yang berkonflik dengan hukum, merujuk pasal tentang perlindungan anak, pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dengar Suara Kekecewaan Rakyat, Jokowi Minta Aparat yang Hedon Didisiplinkan

Dengar Suara Kekecewaan Rakyat, Jokowi Minta Aparat yang Hedon Didisiplinkan

| Kamis, 02 Maret 2023 | 21:53 WIB

KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur

KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur

| Kamis, 02 Maret 2023 | 21:38 WIB

Viral Gara-Gara Mario, Moge Mewah Harley-Davidson Ini Punya Harga yang Bikin Geleng Kepala

Viral Gara-Gara Mario, Moge Mewah Harley-Davidson Ini Punya Harga yang Bikin Geleng Kepala

| Kamis, 02 Maret 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:51 WIB

Makan Mewah di Tenten Jadi Lebih Hemat! Cek Diskon 35% Khusus Nasabah BRI

Makan Mewah di Tenten Jadi Lebih Hemat! Cek Diskon 35% Khusus Nasabah BRI

Bri | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:50 WIB

Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh

Simfoni Kejanggalan dalam Denah: Menyingkap Rahasia Rumah Aneh

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:45 WIB

Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan

Diego Simeone Terima Atletico Tersingkir di Liga Champions: Nggak Ada Alasan

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto

Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose

Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:44 WIB

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Mark Viduka Sang Mesin Gol: Tolak Naturalisasi Krosia, Pilih Setia Antarkan Australia ke Piala Dunia

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Pesaing Honor, HP Baru Redmi Bawa Layar 7 Inci dan Baterai 10.000 mAh

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Kala Hukum Kembali Dipertanyakan: Membaca A Time to Kill Karya John Grisham

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:40 WIB