SuaraCianjur.id – Polda Metro Jaya resmi menaikan status hukum AG, teman wanita dari pelaku kasus penganiayaan kepada David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS). Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis, (2/3/2023).
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki.
Penaikan status hukum ini didasarkan pada peranan yang dilakukan oleh AG berdasarkan pada pantauan CCTV, dan chat WhatsApp.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," lanjut Hengki.
Adapun alasan kenapa AG tidak berstatus sebagai tersangka karena yang bersangkutan masih menjadi anak dibawah umur.
Diketahui, AG sendiri adalah mantan pacar dari MDS, yang diduga memancing adanya kasus penganiayaan ini.
Sebelum AG, teman pria yang terekam di video berinisial S resmi dijadikan sebagai tersangka. Dalam video yang tersebar, tampak bahwa S ada di lokasi kejadian penganiayaan David oleh MDS.
“Malam ini kami telah menetapkan saudara S sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, Sabtu (25/2/2023). (*)