Kemenag Salurkan Bantuan Rp13,2 Miliar untuk 64 Madrasah di Cianjur yang Terdampak Gempa Bumi

Suara Cianjur | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:23 WIB
Kemenag Salurkan Bantuan Rp13,2 Miliar untuk 64 Madrasah di Cianjur yang Terdampak Gempa Bumi
Potret gempa Cianjur (ANTARA/Raihan Al Farisi)

SuaraCianjur.Id- Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan bantuan senilai Rp13,2 miliar untuk madrasah yang mengalami kerusakan parah akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat pada Januari lalu.

Total 64 madrasah akan menerima bantuan tersebut, yang terdiri dari 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani.

Dikutip dari Antara Jabar, "Anggaran Rp13,2 miliar akan disalurkan ke 64 madrasah, terdiri atas 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal," ungkap Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani.

Bantuan ini berasal dari dana program Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) atau yang lebih dikenal dengan Madrasah Reform.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh. Ishom menyatakan bahwa bantuan yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kerusakan madrasah.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh madrasah penerima bantuan telah disurvei, didata, dan dilakukan asesmen oleh ahli konstruksi dari Bank Dunia dan Kemenag.

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag untuk memberikan layanan pendidikan segera kepada madrasah terdampak gempa.

"Yang pasti, madrasah penerima bantuan terdaftar secara resmi di Kemenag sebagai satuan pendidikan dan termuat dalam data EMIS Kemenag RI," tuturnya.

Abdul Rouf, Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR, menyatakan bahwa pencairan dana bantuan akan dilakukan oleh bank penyalur yang telah bekerjasama dengan Kemenag.

Ia juga menyebut bahwa madrasah penerima bantuan telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan dana bantuan tersebut.

"Semua proses pencairan, tidak ada potongan apa pun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan di luar peraturan perundang-undangan, harap melaporkan ke pihak Kemenag," sebutnya. (*)

(*/Haekal)

Sumber: Antara Jabar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian Agama Rilis Kuota Haji 2023: Jawa Barat Terbanyak

Kementerian Agama Rilis Kuota Haji 2023: Jawa Barat Terbanyak

| Kamis, 02 Maret 2023 | 16:00 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah, Ini Alasannya

Jogja | Kamis, 02 Maret 2023 | 13:35 WIB

Imigrasi Hapus Persyaratan Rekomendasi Kemenag untuk Paspor Umrah, Berikut Alasannya

Imigrasi Hapus Persyaratan Rekomendasi Kemenag untuk Paspor Umrah, Berikut Alasannya

| Kamis, 02 Maret 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB