SuaraCianjur.id- Seorang pria di Lampung secara tegas melakukan pencabulan terhadap 21 siswi yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), di Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang oknum Fotografer. Terkini dia sudah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
"Benar adanya peristiwa tersebut, yang terjadi pada Februari lalu," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dikutip dari SuaraJakarta.id, Sabtu (11/3/2023).
Pria yang menjadi oknum fotografer itu bernama Irwan Wahyudi. Dia ditahan di Polsek Natar.
"Korbannya ada 21 siswi, sudah diberikan trauma healing oleh Polsek Natar. Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Natar,"kata dia menjelaskan.
Modus yang dipakai oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, dengan cara meminta ruangan tertutup ketika melakukan sesi foto kepada murid siswi sekolah dasar.
"Modusnya dia meminta ruangan tertutup, untuk melakukan sesi foto. Padahal pihak sekolah telah menyiapkan tempat foto di outdoor,” ucap AKBP Edwin.
Setelah berada di ruangan yang disediakan itu, oknum fotografer tersebut mulai melakukan rencana jahatnya.
"Selanjutnya di dalam ruangan itu, satu persatu siswi mulai dicabulinya. Pintu ruangan ditutup," lanjutnya.
Kini dirinya harus bertanggung jawab atas perbuatanya. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Masnurdiansyah)