SUARA CIANJUR- Ada lagi fakta baru dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy cs.
Fakta ini terkait dengan hubungan asamara antara Agnes dan Mario Dandy.
Dikatakan oleh pengacara AG alias Agnes Garcia bernama Mangatta Toding Alo, kalau hubungan asamara dari keduanya sudah berakhir.
Saat ini Agnes Garcia sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus yang menjeratnya.
Mangatta mengungkapkan kalau hubungan kliennya dengan Mario Dandy Satriyo telah lama putus. Dia mengklaim kalau hubungan mereka sudah kandas, sejak Mangatta menjadi kuasa hukum dan mendampingi proses hukum Agnes Garcia.
"Yang kami tahu statusnya sudah lama (putus). Bahkan sebelum kami handle perkara ini," ungkap Mangatta, Rabu (5/4/2023) kemarin.
David Ozora dibuat babak belur oleh Mario Dandy hingga koma. Alasan Mario Dandy melakukan penganiayaan, karena menerima kabar kalau Agnes Garcia mendapatkan perlakukan yang kurang pantas dari David.
Agnes Garcia dan Mario Dandy disebutkan ketika insiden itu terjadi masih berstatus pacaran.
Sehingga dalam kasus ini, Agnes Garcia pun turut terseret dan dinilai terlibat, ketika kepolisian melakukan penyidikan.
Agnes Garcia didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. (*)