SUARA CIANJUR- Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak akan menjalani sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora setelah libur lebaran Idul Fitri 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Mario Dandy, Basri Bundu.
Ia pun memastikan jika putra Rafael Alun Trisambodo itu siap menjalani persidangan dalam kasus itu.
"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).
Kata Basri, berkas perkara Mario kini tengah diteliti oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21 jaksa kemudian akan menyusun dakwaan yang akan dibawa ke persidangan.
"Minggu-minggu ini mungkin P21," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Shane Lukas dan Mario Dandy sebagai tersangka. Sedangkan AG (15) mantan pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari ketiganya baru AG yang perkaranya telah memasuki persidangan. Kemudian Mario dan Shane berkas perkaranya hingga kini masih diteliti oleh jaksa peneliti.
Baca Juga: 'Lebih Bermartabat Daripada Jegal Anies' Demokrat Senang Ada Wacana Koalisi Besar
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jaksa telah mendakwa AG dengan dakwaan primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal Pasal 353 Ayat (2) Kuhp Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (*)