Menurut jadwal yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di parlemen.
Untuk Pilpres 2024, pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara dari parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019. (*) (ANTARA)
(*/Haekal)