Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti

Suara Cianjur

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:03 WIB
Karena Hal Ini KPU, Bawaslu dan DKPP Gelar Rapat Tripartite Malam Nanti
Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. (Instagram Idham Holik)

SUARA CIANJUR - Malam ini, pada Selasa (9/5/2023), beberapa lembaga penyelenggara pemilu akan menggelar rapat tripartite. 

Pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap polemik yang sedang terjadi mengenai representasi perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Rapat tersebut akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). 

Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu.

Dikutip dari laman Suara.com, "Tripartite ini pada umumnya dijadikan momentum bagi kami untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis dan memastikan bahwa sesama penyelenggara memiliki komitmen untuk pemilu yang berintegritas," jelas Idham.

Idham tidak memberikan jawaban yang rinci ketika ditanya mengenai rencana untuk membahas keterwakilan perempuan bersama Bawaslu dan DKPP.

"Pada umumnya, memang dalam rapat tripartite itu dibahas isu-isu strategis ya," sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kunjungan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menentang Pasal 8 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bahwa Pasal 8 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

baca juga

"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," ucap Titi.

"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," sambungnya.

Menurut Titi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

Aturan tersebut menyebabkan daerah pemilihan (dapil) yang memiliki kursi sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.

Sebaliknya, Idham Holik, Komisioner KPU, menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan aturan tersebut, PKPU telah melalui konsultasi dengan Komisi II DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Ray Rangkuti Pesimis Bawaslu Serius Tanggapi Penolakan PKPU 10/2023 Pasal 8

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 19:02 WIB

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024

Kotak Suara | Senin, 08 Mei 2023 | 18:45 WIB

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Tolak Aturan PKPU, Massa Perempuan Geruduk Bawaslu

Foto | Senin, 08 Mei 2023 | 17:38 WIB

Terkini

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

×