SUARA CIANJUR - Masriah, seorang ibu rumah tangga di Desa Jogosatru, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga sering melakukan tindakan menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Wiwik.
Aksi tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.
Kanit Reskrim Polsek Sukodono, Ipda Andri Tri Sasongko, menjelaskan bahwa awalnya rumah Wiwik adalah milik adik Masriah, namun kemudian adik Masriah menjualnya kepada Wiwik.
Namun, Masriah memiliki keinginan untuk memiliki rumah tersebut.
Oleh karena itu, ia melakukan tindakan menyiram air kencing, membuang sampah, dan melakukan gangguan lainnya agar Wiwik dan keluarganya tidak betah tinggal di rumah tersebut dan pada akhirnya menjualnya dengan harga murah kepada Masriah.
Dilasnir dari Lambe Turah, "Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," jelas Andri.
Ia menyampaikan bahwa sebetulnya kasus Masriah telah melalui mediasi oleh pihak perangkat desa pada tahun 2017.
Saat itu, Masriah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Namun, ternyata Masriah kembali melakukan tindakan yang sama.
Baca Juga: Buruh yang Tergabung Dalam GBB dan FSB Garteks Gelar Rapat Konsolidasi
Aksi tersebut juga terdokumentasi oleh CCTV di rumah Wiwik.
Sebelumnya diketahui, seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo secara berulang kali menuangkan air kencing ke rumah tetangganya.
Tindakan tersebut tercatat oleh kamera CCTV dan tersebar luas di platform media sosial. (*)
(*/Haekal)