SUARA CIANJUR - Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara telah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali sebagai pelaku praktik aborsi ilegal.
Tersangka ini, yang juga merupakan mantan narapidana, tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sebelumnya telah dihukum penjara karena penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan.
Praktik aborsi yang dilakukannya diketahui telah berlangsung sejak tahun 2006, dan mencakup sekitar 1400 pasien, yang mayoritas adalah pelajar SMA dan mahasiswi.
Dalam pengakuannya, Dokter Ketut Arik menyatakan bahwa ia merasa kasihan terhadap pasien yang menghadapi situasi sulit.
Ia mengaku belajar secara mandiri melalui sumber-sumber online dan buku-buku untuk memahami mekanisme tindakan aborsi.
Saat ini, Dokter Ketut menghadapi tuduhan dari beberapa pasal hukum yang serius, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Kasus ini menyoroti masalah serius dalam bidang kesehatan, terutama praktik aborsi ilegal yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan para pasien.
Dokter Ketut Arik tidak memiliki kualifikasi dan izin yang diperlukan untuk melakukan aborsi, yang berarti tindakan tersebut dilakukan secara ilegal dan dapat mengancam keselamatan pasien. (*)
(*/Haekal)
Baca Juga: Irwan Fikri Mundur dari Wakil Bupati Agam, Demokrat Sumbar: Berkorban Demi Kepentingan Rakyat