Menteri Ida Fauziyah Perkuat Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dengan Kepmenaker Terbaru

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:25 WIB
Menteri Ida Fauziyah Perkuat Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dengan Kepmenaker  Terbaru
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. (Dok: Kemnaker)

SUARA CIANJUR - Setelah disahkan UU TPKS, para pekerja di Indonesia kini memiliki satu peraturan tambahan untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Peraturan turunan dari UU TPKS ini berisi petunjuk teknis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Definisi kekerasan seksual dan pelecehan seksual mengikuti UU TPKS.

Dengan demikian, kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan (seperti yang sering dilakukan oleh pihak berwenang).

Pelecehan seksual juga mencakup tindakan nonfisik, seperti kata-kata atau isyarat yang merendahkan dan/atau menghina seseorang secara seksual.

Definisi ini juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti yang dialami seorang karyawan Kawan Lama Group tahun lalu.

Perusahaan sekarang diwajibkan untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual terjadi di tempat kerja mereka. Di tempat kerja, harus dibentuk satuan tugas (satgas) anti-kekerasan seksual yang terdiri dari pihak perusahaan dan serikat buruh.

Kepmenaker mengatur cara penanganan aduan kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku, pemulihan bagi korban, dan mencegah pelaku melakukan pembalasan kepada korban.

Menteri Ida menyatakan bahwa kepmenaker ini adil dan setara gender. Artinya, aturan ini berlaku baik untuk korban perempuan maupun laki-laki, serta untuk buruh maupun pengusaha.

"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa saja korbannya adalah pemberi kerja itu sendiri," kata Ida. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menaker Ida Tegaskan Indonesia Telah Lakukan Langkah Konkret Majukan Keadilan Sosial

Menaker Ida Tegaskan Indonesia Telah Lakukan Langkah Konkret Majukan Keadilan Sosial

Bisnis | Selasa, 13 Juni 2023 | 10:01 WIB

Predator Seks Tak Ada Celah Cari Kerja

Predator Seks Tak Ada Celah Cari Kerja

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:58 WIB

Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan

Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan

| Selasa, 06 September 2022 | 21:09 WIB

Terkini

Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan: BMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspadai Cuaca Ekstrem

Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan: BMKG Ingatkan Masyarakat Tetap Waspadai Cuaca Ekstrem

Jawa Tengah | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:49 WIB

Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%

Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:47 WIB

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB

Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet

Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet

Jawa Tengah | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:39 WIB

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:36 WIB

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:33 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:26 WIB

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:23 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB