cianjur

Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 21:09 WIB
Asyik! Kata Menaker BSU 2022 akan Ditransfer Hari Jumat Pekan Ini ke Karyawan
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker) (Foto Ilustrasi - Suara.com)

SuaraCianjur.id- Ada kabar baik bagi seluruh peserta BSU, kalau BSU 2022 atau BLT Subsidi Upah dikabarkan akan segera dicairkan dan akan segera ditransfer ke karyawan atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan kalau BSU 2022 sebesar Rp600 ribu akan cair.

Hal itu disampaikan dalam Press Conference Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).

Pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para penerima BSU atau BLT subsidi upah. Jadi saat ini tinggal menunggu pihak Kemenkeu. Bahkan Ida mengharapkan pada hari Jumat mendatang sudah mulai ditransfer terhadap karyawan dan buruh, peserta BSU.

Kemnaker sudah mencatat sebanyak 5.099.915 atas data calon para penerima BSU di tahap satu. Dalam penyalurannya Kemnaker menggandeng bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Adapun Bank yang tergabung dalam Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.

Dan untuk sekedar diketahui, kriteria yang diatur dan sesuai info BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat untuk menerima program BSU ini.

“Di mana dari keseluruhan data yang memenuhi syarat tersebut akan disampaikan ke Kemnaker secara bertahap untuk dilakukan check dan screening,” kata Ida dalam pernyatannya.

Untuk penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan setelah Kemnaker melakukan screening ulang dan memadankan data dari para calon penerima di tahap berikutnya. Setelah proses screening selesai, Kemenkeu mentransfer dana BSU ke bank-bank Himbara atau bank penyalur.

Baca Juga: Awal Laga Juventus Disuguhi Laga Berat Hadapi Trio Penyerang PSG: Sangat Kuat

Setelah screening selesai, besok atau lusa Kemenkeu akan transfer uangnya ke bank Himbara milik karyawan,” kata Ida.

Sepertiyang idketahui, mereka yang berhak menerima BSU 2022 telah dinyatakan sesuai dengan kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Maka tidak menutup kemungkinan penerima di tahun 2021, bisa kembali menerima BSU tahun ini. Tapi dengan catatan kalau calon penerima itu belum mengalami kenaikan gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI