SUARA CIANJUR - Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, siap untuk memastikan keputusan MK diterapkan dengan baik.
Mereka bertekad untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan independen dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Dengan mengacu pada putusan MK, Bawaslu berperan dalam memastikan transparansi, keadilan, dan integritas pemilu di masa depan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku, disambut dengan kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawal pelaksanaannya.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 16 Juni 2023, Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan penghargaan terhadap putusan MK yang dianggapnya sebagai bentuk pengawalan terhadap proses demokrasi.
Menurut Puadi, putusan MK tersebut didasarkan pada pertimbangan yang matang.
"Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," katanya.
MK diyakini telah mempertimbangkan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam menetapkan keberlakuan sistem pemilu proporsional terbuka.
Keputusan ini menunjukkan bahwa MK memahami kompleksitas serta kebutuhan masyarakat dalam menentukan sistem pemilu yang efektif dan demokratis. (*)
Baca Juga: Mengungkap Utang PT. InJourney Akibat Proyek Sirkuit Mandalika