SUARA CIANJUR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Pada tanggal 15 Juni 2023, Hakim MK Anwar Usman mengumumkan bahwa MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sesuai dengan yang dimohonkan oleh para pemohon.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sebut hakim MK, Anwar Usman.
Salah satu alasan yang diungkapkan oleh Hakim MK, Suhartoyo, adalah bahwa dalam sejarah Indonesia, konstitusi tidak pernah mengatur tentang jenis sistem pemilu yang digunakan untuk pemilihan anggota legislatif.
Ini berarti bahwa lembaga legislatif memiliki keleluasaan untuk mengatur sistem pemilu sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang ada.
Namun, keputusan ini juga menjadi perdebatan yang membagi pandangan di masyarakat.
Sebagian pihak berpendapat bahwa sistem pemilu tertutup dapat lebih efektif dalam menghasilkan representasi yang lebih baik.
Mereka berargumen bahwa sistem pemilu tertutup dapat mengurangi praktik politik uang dan politik identitas yang seringkali mempengaruhi proses pemilihan. (*)