Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!

Suara Cianjur

Kamis, 15 Juni 2023 | 15:30 WIB
Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

SUARA CIANJUR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024

Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyambut baik keputusan tersebut yang sejalan dengan sikap PSI yang menolak sistem pemilu tertutup.

"Ini sejalan dengan sikap PSI sejak awal yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan. Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya,” ungkap Ariyo Bimmo dalam keterangannya pada Kamis (15/6/2023).

Menurut Ariyo, sistem proporsional terbuka merupakan kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia, sementara sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari proses politik dan mengasingkannya.

"Sistem proporsional tertutup menjauhkan rakyat dari individu yang mewakilinya karena rakyat hanya memilih partai dan tidak memilih calon anggota legislatif yang diinginkan. Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai tidak tepat mengingat saat ini partai politik adalah lembaga paling tidak dipercaya publik," pungkasnya.

Ariyo menilai bahwa sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat kekuasaan elite partai, terutama partai besar.

Ia menyatakan bahwa kompetisi di dalam partai tidak lagi berfokus pada memenangkan pikiran dan hati rakyat, tetapi lebih pada mendekati dan merayu elite partai, bahkan dengan cara membayar untuk memperoleh "nomor cantik" atau nomor urut 1.

Terakhir, Ariyo mengungkapkan bahwa diterapkannya sistem proporsional tertutup akan memiliki kerugian konstitusional yang jauh lebih besar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

baca juga

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senang MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PKS: Hari Raya Caleg se-Indonesia!

Senang MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PKS: Hari Raya Caleg se-Indonesia!

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:20 WIB

MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PSI: Pemilu Tertutup Cuma Perkuat Kekuasaan Elite

MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PSI: Pemilu Tertutup Cuma Perkuat Kekuasaan Elite

Kotak Suara | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:08 WIB

Respon PDIP Soal Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Respon PDIP Soal Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Surakarta | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:06 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×