cianjur

Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab

Suara Cianjur Suara.Com
Selasa, 20 Juni 2023 | 15:45 WIB
Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab
Ilustrasi Kambing untuk Kurban Idul Adha hanya satu ekor boleh atau tidak (Pixabay/Mohamed_hassan)

SUARA CIANJUR - Momen Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, hari raya kurban umat muslim dunia tersebut identik dengan menyembelih hewan. Umumnya hewan yang dikurbankan adalah sapi dan kambing.

Belakangan terdapat perdebatan yang sering muncul dikalangan masyarakat mengenai pertanyaan seputar kurban satu kambing untuk satu keluarga itu diperbolehkan atau tidak?

Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan karena banyaknya umat Muslim yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan anggaran.

Ada beberapa pendapat tentang kurban satu kambing satu keluarga, dimana ada yang memperbolehkan ada juga yang tidak.

Menurut penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak diperbolehkan menurut pandangan ulama fikih.

“ . , . .” bunyi dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab.

Hal ini dikarenakan satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan sebagai kurban untuk satu individu. Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga tidak sesuai dengan aturan syariat.

Ketentuan syariat menyebutkan bahwa setiap individu yang berkurban harus memiliki kambing kurban yang khusus untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini, seorang kepala keluarga tidak dapat menggantikan kurban anggota keluarga yang lain.

Penjelasan tersebut juga menyebutkan bahwa menggabungkan kurban satu ekor kambing untuk satu keluarga merupakan tindakan yang tidak disyariatkan.

Baca Juga: Seleksi Wasit Menjelang Liga 1 dan Liga 2 Bergulir, Erick Thohir: PSSI Ingin Meningkatkan Kualitas Wasit Indonesia

Ketentuan syariat menjelaskan bahwa kurban kambing haruslah merupakan ibadah yang dilakukan secara pribadi oleh setiap individu yang berkurban.

Dalam konteks ini, penjelasan kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab mengingatkan agar umat muslim mematuhi ketentuan syariat berkurban.

Karena tidak sah melakukan kurban secara kolektif atau berkontribusi bersama dengan lebih dari satu orang, kemudian mengintensifkan niat atas nama kelompok, sekolah, RT, atau desa.

Kambing yang disembelih dengan metode seperti ini hanya dianggap sebagai daging kambing biasa dan bukan daging kurban.

Setiap individu diwajibkan untuk memenuhi kewajiban berkurban secara mandiri, dengan memperhatikan aturan dan syarat yang telah ditetapkan.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga kurang sesuai dengan ajaran agama Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI